Produksi Perikanan Tangkap Kabupaten Belitung Timur

Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17/PERMEN-KP/2021 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan, yang dimaksud dengan produksi perikanan tangkap adalah Jumlah hasil tangkapan ikan yang didaratkan oleh kapal penangkap ikan dalam kurun waktu tertentu di suatu wilayah pengelolaan perikanan. Dalam peraturan lain seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, juga disebutkan bahwa produksi perikanan tangkap merupakan bagian dari kegiatan usaha perikanan tangkap yang menghasilkan ikan dan organisme perairan lainnya dari laut atau perairan umum. Dapat Ditarik kesimpulan Produksi perikanan tangkap adalah total hasil tangkapan ikan dan biota air lainnya yang didaratkan oleh kapal penangkap dalam jangka waktu tertentu, dan dicatat secara resmi. Data disajikan menggunakan satuan ton.

資料與資源

額外的資訊

欄位
來源 Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Timur
作者 Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Timur
維護者 ELSY SUHESTARI, SE
最後更新 7月 1, 2025, 02:05 (UTC)
建立 3月 21, 2024, 05:23 (UTC)