Persentase Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang Ditingkatkan Kompetensinya di Kabupaten Belitung Timur

Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Undang Undang masing-masing. PPNS Menjalankan penyidikan berdasarkan KUHAP tetapi berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang Undang spesifik masing-masing

資料與資源

額外的資訊

欄位
來源 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung Timur
作者 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung Timur
維護者 Dody Iskandar, S.M
最後更新 12月 4, 2025, 09:19 (UTC)
建立 11月 27, 2025, 03:48 (UTC)