Persentase peningkatan investor yang berinvestasi

Investor baru merupakan investor/penanam modal/pelaku usaha yang telah disetujui izin usahanya dan berencana menanamkan modal usahanya dengan dengan nilai izin investasi/modal usaha minimal >= Rp 1 milyar

資料與資源

額外的資訊

欄位
來源 Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten Belitung Timur
作者 Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten Belitung Timur
維護者 Fahzil Josan
最後更新 12月 4, 2025, 07:49 (UTC)
建立 11月 27, 2025, 08:08 (UTC)