Pajak BPHTB Kabupaten Belitung Timur

BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak

資料與資源

額外的資訊

欄位
來源 Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
作者 Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
維護者 Lylyan Agusnugraha, S.T
最後更新 3月 21, 2024, 07:34 (UTC)
建立 3月 21, 2024, 07:33 (UTC)