Jumlah Guru Madrasah Diniyah Kabupaten Belitung Timur

Menurut UUD RI No.14 Tahun 2005 tentang Guru.”Guru” adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan melatih”. Sedangkan Madrasah Diniyah adalah lembaga pendidikan keagamaan di luar sekolah formal yang diharapkan mampu secara terus menerus memberikan pendidikan agama Islam kepada anak didik yang tidak terpenuhi pada jalur sekolah yang diberikan melalui sistem klasikal serta menerapkan jenjang pendidikan. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah No. 55 Tahun 2007 yang menjelaskan tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan pasal 14 ayat 1 bahwa madrasah atau pendidikan diniyah adalah termasuk dalam pendidikan keagamaan Islam yang bersifat nonformal.

資料與資源

額外的資訊

欄位
來源 Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
作者 Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur
維護者 Ira Mutiara Agustina, SE
最後更新 5月 15, 2024, 01:54 (UTC)
建立 5月 15, 2024, 01:53 (UTC)