Persentase Tersedianya Luasan RTH Publik Kabupaten Belitung Timur

Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di suatu wilayah telah diatur dalam Permen PU nomor 5 tahun 2008, yaitu luas RTH privat minimal adalah 10% dan RTH Publik 20% dari total luas wilayahnya.

数据与资源

其他信息

价值
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
作者 Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
维护者 Dwi Roosanda, A.Md
最近更新 三月 14, 2024, 04:34 (UTC)
创建的 三月 14, 2024, 04:33 (UTC)