Pemasangan Rambu Lalu Lintas Darat Kabupaten Belitung Timur

Berdasarkan Undang – Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan bahwa Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.

ข้อมูลและทรัพยากร

ข้อมูลเพิ่มเติม

ฟิลด์ ค่า
ที่มา Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
ผู้แต่ง Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
ผู้ดูแล Lucia franxisca, S.E
Last Updated มีนาคม 20, 2024, 05:06 (UTC)
สร้างแล้ว มีนาคม 20, 2024, 05:06 (UTC)