Pajak Restoran Kabupaten Belitung Timur

Pajak Restoran merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Objek Pajak Restoran yaitu pelayanan yang disediakan oleh Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang oleh pembeli dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain.

ข้อมูลและทรัพยากร

ข้อมูลเพิ่มเติม

ฟิลด์ ค่า
ที่มา Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
ผู้แต่ง Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
ผู้ดูแล Lylyan Agusnugraha, S.T
Last Updated เมษายน 21, 2024, 08:18 (UTC)
สร้างแล้ว เมษายน 21, 2024, 08:18 (UTC)