Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Kabupaten Belitung Timur

Ukuran yang menunjukkan sejauh mana pemerintah daerah menyerahkan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Terdapat 2 Predikat (Tepat Waktu/Tidak Tepat Waktu)

ข้อมูลและทรัพยากร

ข้อมูลเพิ่มเติม

ฟิลด์ ค่า
ที่มา Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
ผู้แต่ง Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
ผู้ดูแล LyLyan Agusnugraha
Last Updated ธันวาคม 9, 2025, 08:02 (UTC)
สร้างแล้ว เมษายน 4, 2025, 08:16 (UTC)