Pemasangan Rambu Lalu Lintas Darat Kabupaten Belitung Timur

Berdasarkan Undang – Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan bahwa Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.

Data och resurser

Mer information

Fält Värde
Källa Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
Författare Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
Förvaltare Lucia franxisca, S.E
Senast uppdaterad mars 20, 2024, 05:06 (UTC)
Skapad mars 20, 2024, 05:06 (UTC)