Pajak Hotel Kabupaten Belitung Timur

Pajak Hotel merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel. Objek Pajak Hotel yaitu pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran di hotel termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan termasuk fasilitas olah raga dan hiburan.

Data och resurser

Mer information

Fält Värde
Källa Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Författare Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Förvaltare Lylyan Agusnugraha, S.T
Senast uppdaterad mars 21, 2024, 08:22 (UTC)
Skapad mars 21, 2024, 08:21 (UTC)