Pajak BPHTB Kabupaten Belitung Timur

BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak

Data och resurser

Mer information

Fält Värde
Källa Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Författare Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Förvaltare Lylyan Agusnugraha, S.T
Senast uppdaterad mars 21, 2024, 07:34 (UTC)
Skapad mars 21, 2024, 07:33 (UTC)