Pajak Air Tanah Kabupaten Belitung Timur

Pajak Air Tanah merupakan pajak yang dipungut atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Data och resurser

Mer information

Fält Värde
Källa Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Författare Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Förvaltare Lylyan Agusnugraha, S.T
Senast uppdaterad mars 21, 2024, 07:47 (UTC)
Skapad mars 21, 2024, 07:47 (UTC)