Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Kabupaten Belitung Timur

Ukuran yang menunjukkan sejauh mana pemerintah daerah menyerahkan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Terdapat 2 Predikat (Tepat Waktu/Tidak Tepat Waktu)

Data och resurser

Mer information

Fält Värde
Källa Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Författare Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Förvaltare LyLyan Agusnugraha
Senast uppdaterad december 9, 2025, 08:02 (UTC)
Skapad april 4, 2025, 08:16 (UTC)