Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Kabupaten Belitung Timur

Ukuran yang menunjukkan sejauh mana pemerintah daerah menyerahkan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Terdapat 2 Predikat (Tepat Waktu/Tidak Tepat Waktu)

Подаци и Ресурси

Додатне информације

Поље Вредност
Извор Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Аутор Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Одржава LyLyan Agusnugraha
Последње измене децембар 9, 2025, 08:02 (UTC)
Креирано април 4, 2025, 08:16 (UTC)