Pemasangan Rambu Lalu Lintas Darat Kabupaten Belitung Timur

Berdasarkan Undang – Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan bahwa Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.

Të dhënat dhe burimet

Info shtesë

Fusha Vlera
Burimi Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
Autor Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
Mirëmbajtësi Lucia franxisca, S.E
Ndryshuar së fundmi mars 20, 2024, 05:06 (UTC)
U krijua mars 20, 2024, 05:06 (UTC)