Jumlah Guru TPA Kabupaten Belitung Timur

Menurut UUD RI No.14 Tahun 2005 tentang Guru. ”Guru”adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan melatih”. Sedangkan “Taman Pendidikan AlQur’an adalah lembaga pendidikan non formal yang mengajarkan kemampuan membaca dan menulis Al-Qur’an juga mengajarkan pengetahuan tentang ibadah, akidah, dan akhlak di kalangan anakanak”.(Adib 2021) Dengan demikian dapat dijelaskan bahwa yang di maksud degan Guru TPA adalah tenaga pendidik dari lembaga non formal yang mengajarkan kemampuan membaca dan menulis Al-Qur’an dan juga mengajarkan pengetahuan tentang ibadah, dan melakukan pembinaan tingkah laku dan akhlak anak.

Të dhënat dhe burimet

Info shtesë

Fusha Vlera
Burimi Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
Autor Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur
Mirëmbajtësi Ira Mutiara Agustina, SE
Ndryshuar së fundmi prill 25, 2025, 08:11 (UTC)
U krijua prill 15, 2024, 01:45 (UTC)