Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Kabupaten Belitung Timur

Ukuran yang menunjukkan sejauh mana pemerintah daerah menyerahkan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Terdapat 2 Predikat (Tepat Waktu/Tidak Tepat Waktu)

Данные и Ресурсы

Дополнительная информация

Поле Величина
Источник Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Автор Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Администратор LyLyan Agusnugraha
Последнее обновление декабря 9, 2025, 08:02 (UTC)
Создано апреля 4, 2025, 08:16 (UTC)