Persentase Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKT) Kabupaten Belitung Timur

Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.

Date și Resurse

Informație Adițională

Cîmp Valoare
Source Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur
Autor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur
Maintainer Hetty Suryani, S.E
Last Updated mai 20, 2024, 02:29 (UTC)
Creat martie 21, 2024, 06:19 (UTC)