Pemasangan Rambu Lalu Lintas Darat Kabupaten Belitung Timur

Berdasarkan Undang – Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan bahwa Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.

Date și Resurse

Informație Adițională

Cîmp Valoare
Source Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
Autor Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
Maintainer Lucia franxisca, S.E
Last Updated martie 20, 2024, 05:06 (UTC)
Creat martie 20, 2024, 05:06 (UTC)