Pajak BPHTB Kabupaten Belitung Timur

BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak

Date și Resurse

Informație Adițională

Cîmp Valoare
Source Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Autor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Maintainer Lylyan Agusnugraha, S.T
Last Updated martie 21, 2024, 07:34 (UTC)
Creat martie 21, 2024, 07:33 (UTC)