Persentase Tersedianya Luasan RTH Publik Kabupaten Belitung Timur

Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di suatu wilayah telah diatur dalam Permen PU nomor 5 tahun 2008, yaitu luas RTH privat minimal adalah 10% dan RTH Publik 20% dari total luas wilayahnya.

Dados e Recursos

Informação Adicional

Campo Valor
Fonte Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
Autor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
Gestor Dwi Roosanda, A.Md
Última Atualização março 14, 2024, 04:34 (UTC)
Data de criação março 14, 2024, 04:33 (UTC)