Pajak Restoran Kabupaten Belitung Timur

Pajak Restoran merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Objek Pajak Restoran yaitu pelayanan yang disediakan oleh Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang oleh pembeli dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain.

Dados e Recursos

Informação Adicional

Campo Valor
Fonte Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Autor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Gestor Lylyan Agusnugraha, S.T
Última Atualização março 21, 2024, 08:18 (UTC)
Data de criação março 21, 2024, 08:18 (UTC)