Produksi Perikanan Budidaya Kabupaten Belitung Timur

Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, Produksi Perikanan Budidaya adalah hasil dari kegiatan budidaya ikan yang meliputi semua tahapan dari penebaran, pemeliharaan, hingga panen, baik yang dilakukan di perairan darat maupun laut. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 47/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan, dijelaskan bahwa: Produksi Perikanan Budidaya adalah jumlah hasil ikan dan/atau biota perairan lainnya yang diperoleh dari kegiatan usaha pembudidayaan ikan dalam kurun waktu tertentu.

Produksi perikanan budidaya dapat dikelompokkan berdasarkan: Jenis komoditas (misalnya: ikan lele, nila, bandeng, udang, rumput laut); Sistem budidaya (misalnya: tambak, kolam, keramba, jaring apung, bioflok); Media budidaya (air tawar, air payau, air laut). Umumnya dilaporkan dalam satuan: Ton (berat basah) untuk ikan dan udang; Ton kering untuk rumput laut kering.

Dados e recursos

Informações Adicionais

Campo Valor
Fonte Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Timur
Autor Dinas Perikanan Kab Belitung Timur
Mantenedor ELSY SUHESTARI, SE
Última Atualização junho 25, 2025, 08:57 (UTC)
Criado abril 25, 2024, 03:30 (UTC)