Pajak Hotel Kabupaten Belitung Timur

Pajak Hotel merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel. Objek Pajak Hotel yaitu pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran di hotel termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan termasuk fasilitas olah raga dan hiburan.

Data and Resources

Additional Info

Pole Wartość
Źródło Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Autor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Opiekun Lylyan Agusnugraha, S.T
Last Updated marca 21, 2024, 08:22 (UTC)
Created marca 21, 2024, 08:21 (UTC)