Persentase Tersedianya Luasan RTH Publik Kabupaten Belitung Timur

Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di suatu wilayah telah diatur dalam Permen PU nomor 5 tahun 2008, yaitu luas RTH privat minimal adalah 10% dan RTH Publik 20% dari total luas wilayahnya.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
Auteur Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
Beheerder Dwi Roosanda, A.Md
Laatst gewijzigd maart 14, 2024, 04:34 (UTC)
Gecreëerd maart 14, 2024, 04:33 (UTC)