Persentase Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKT) Kabupaten Belitung Timur

Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur
Auteur Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur
Beheerder Hetty Suryani, S.E
Laatst gewijzigd mei 20, 2024, 02:29 (UTC)
Gecreëerd maart 21, 2024, 06:19 (UTC)