Pemasangan Rambu Lalu Lintas Darat Kabupaten Belitung Timur

Berdasarkan Undang – Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan bahwa Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
Auteur Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
Beheerder Lucia franxisca, S.E
Laatst gewijzigd maart 20, 2024, 05:06 (UTC)
Gecreëerd maart 20, 2024, 05:06 (UTC)