Pajak Restoran Kabupaten Belitung Timur

Pajak Restoran merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Objek Pajak Restoran yaitu pelayanan yang disediakan oleh Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang oleh pembeli dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Auteur Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Beheerder Lylyan Agusnugraha, S.T
Laatst gewijzigd maart 21, 2024, 08:18 (UTC)
Gecreëerd maart 21, 2024, 08:18 (UTC)