Pajak Hotel Kabupaten Belitung Timur

Pajak Hotel merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel. Objek Pajak Hotel yaitu pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran di hotel termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan termasuk fasilitas olah raga dan hiburan.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Auteur Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Beheerder Lylyan Agusnugraha, S.T
Laatst gewijzigd april 21, 2024, 08:22 (UTC)
Gecreëerd april 21, 2024, 08:21 (UTC)