Pajak BPHTB Kabupaten Belitung Timur

BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Auteur Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Beheerder Lylyan Agusnugraha, S.T
Laatst gewijzigd maart 21, 2024, 07:34 (UTC)
Gecreëerd maart 21, 2024, 07:33 (UTC)