Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Kabupaten Belitung Timur

Ukuran yang menunjukkan sejauh mana pemerintah daerah menyerahkan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Terdapat 2 Predikat (Tepat Waktu/Tidak Tepat Waktu)

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Auteur Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Beheerder LyLyan Agusnugraha
Laatst gewijzigd december 9, 2025, 08:02 (UTC)
Gecreëerd april 4, 2025, 08:16 (UTC)