Jumlah Guru TPA Kabupaten Belitung Timur

Menurut UUD RI No.14 Tahun 2005 tentang Guru. ”Guru”adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan melatih”. Sedangkan “Taman Pendidikan AlQur’an adalah lembaga pendidikan non formal yang mengajarkan kemampuan membaca dan menulis Al-Qur’an juga mengajarkan pengetahuan tentang ibadah, akidah, dan akhlak di kalangan anakanak”.(Adib 2021) Dengan demikian dapat dijelaskan bahwa yang di maksud degan Guru TPA adalah tenaga pendidik dari lembaga non formal yang mengajarkan kemampuan membaca dan menulis Al-Qur’an dan juga mengajarkan pengetahuan tentang ibadah, dan melakukan pembinaan tingkah laku dan akhlak anak.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
Auteur Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur
Beheerder Ira Mutiara Agustina, SE
Laatst gewijzigd mei 15, 2024, 01:46 (UTC)
Gecreëerd mei 15, 2024, 01:45 (UTC)