Jumlah BUMDes yang terbentuk Kabupaten Belitung Timur

Badan Usaha Milik Desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, PPKB Kabupaten Belitung Timur
Auteur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, PPKB Kabupaten Belitung Timur
Beheerder Monica Dessyani, S.Sos
Laatst gewijzigd april 23, 2024, 04:16 (UTC)
Gecreëerd maart 20, 2024, 03:38 (UTC)