Pemasangan Rambu Lalu Lintas Darat Kabupaten Belitung Timur

Berdasarkan Undang – Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan bahwa Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.

Data og ressurser

Tilleggsinformasjon

Felt Verdi
Kilde Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
Forfatter Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
Vedlikeholdes av Lucia franxisca, S.E
Sist oppdatert mars 20, 2024, 05:06 (UTC)
Opprettet mars 20, 2024, 05:06 (UTC)