Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Kabupaten Belitung Timur

Ukuran yang menunjukkan sejauh mana pemerintah daerah menyerahkan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Terdapat 2 Predikat (Tepat Waktu/Tidak Tepat Waktu)

Өгөгдөл ба материал

Нэмэлт мэдээлэл

Талбар Утга
Эх сурвалж Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Зохиогч Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Арчлагч LyLyan Agusnugraha
Сүүлийн шинэчлэл арван хоёрдугаар сар 9, 2025, 08:02 (UTC)
Үүссэн дөрөвдүгээр сар 4, 2025, 08:16 (UTC)