Jumlah BUMDes yang terbentuk Kabupaten Belitung Timur

Badan Usaha Milik Desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Податоци и ресурси

Дополнителни информации

Поле Вредност
Извор Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, PPKB Kabupaten Belitung Timur
Автор Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, PPKB Kabupaten Belitung Timur
Одржувач Monica Dessyani, S.Sos
Последно ажурирано април 23, 2024, 04:16 (UTC)
Креирано март 20, 2024, 03:38 (UTC)