Persentase Tersedianya Luasan RTH Publik Kabupaten Belitung Timur

Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di suatu wilayah telah diatur dalam Permen PU nomor 5 tahun 2008, yaitu luas RTH privat minimal adalah 10% dan RTH Publik 20% dari total luas wilayahnya.

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Avots Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
Autors Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
Uzturētājs Dwi Roosanda, A.Md
Pēdējā atjaunināšana marts 14, 2024, 04:34 (UTC)
Izveidots marts 14, 2024, 04:33 (UTC)