Persentase peningkatan investor yang berinvestasi

Investor baru merupakan investor/penanam modal/pelaku usaha yang telah disetujui izin usahanya dan berencana menanamkan modal usahanya dengan dengan nilai izin investasi/modal usaha minimal >= Rp 1 milyar

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Avots Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten Belitung Timur
Autors Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten Belitung Timur
Uzturētājs Fahzil Josan
Pēdējā atjaunināšana decembris 4, 2025, 07:49 (UTC)
Izveidots novembris 27, 2025, 08:08 (UTC)