Pajak Restoran Kabupaten Belitung Timur

Pajak Restoran merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Objek Pajak Restoran yaitu pelayanan yang disediakan oleh Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang oleh pembeli dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain.

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Avots Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Autors Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Uzturētājs Lylyan Agusnugraha, S.T
Pēdējā atjaunināšana marts 21, 2024, 08:18 (UTC)
Izveidots marts 21, 2024, 08:18 (UTC)