Pajak BPHTB Kabupaten Belitung Timur

BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Avots Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Autors Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Uzturētājs Lylyan Agusnugraha, S.T
Pēdējā atjaunināšana marts 21, 2024, 07:34 (UTC)
Izveidots marts 21, 2024, 07:33 (UTC)