Persentase Tersedianya Luasan RTH Publik Kabupaten Belitung Timur

Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di suatu wilayah telah diatur dalam Permen PU nomor 5 tahun 2008, yaitu luas RTH privat minimal adalah 10% dan RTH Publik 20% dari total luas wilayahnya.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
Autorius Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
Palaikytojas Dwi Roosanda, A.Md
Last Updated kovo 14, 2024, 04:34 (UTC)
Sukurtas kovo 14, 2024, 04:33 (UTC)