Persentase Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKT) Kabupaten Belitung Timur

Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur
Autorius Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur
Palaikytojas Hetty Suryani, S.E
Last Updated gegužės 20, 2024, 02:29 (UTC)
Sukurtas kovo 21, 2024, 06:19 (UTC)