Pemasangan Rambu Lalu Lintas Darat Kabupaten Belitung Timur

Berdasarkan Undang – Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan bahwa Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
Autorius Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
Palaikytojas Lucia franxisca, S.E
Last Updated kovo 20, 2024, 05:06 (UTC)
Sukurtas kovo 20, 2024, 05:06 (UTC)