Pajak Restoran Kabupaten Belitung Timur

Pajak Restoran merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Objek Pajak Restoran yaitu pelayanan yang disediakan oleh Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang oleh pembeli dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Autorius Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Palaikytojas Lylyan Agusnugraha, S.T
Last Updated kovo 21, 2024, 08:18 (UTC)
Sukurtas kovo 21, 2024, 08:18 (UTC)