Pajak BPHTB Kabupaten Belitung Timur

BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Autorius Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Palaikytojas Lylyan Agusnugraha, S.T
Last Updated kovo 21, 2024, 07:34 (UTC)
Sukurtas kovo 21, 2024, 07:33 (UTC)