Jumlah BUMDes yang terbentuk Kabupaten Belitung Timur

Badan Usaha Milik Desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, PPKB Kabupaten Belitung Timur
Autorius Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, PPKB Kabupaten Belitung Timur
Palaikytojas Monica Dessyani, S.Sos
Last Updated balandžio 23, 2024, 04:16 (UTC)
Sukurtas kovo 20, 2024, 03:38 (UTC)