Persentase Tersedianya Luasan RTH Publik Kabupaten Belitung Timur

Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di suatu wilayah telah diatur dalam Permen PU nomor 5 tahun 2008, yaitu luas RTH privat minimal adalah 10% dan RTH Publik 20% dari total luas wilayahnya.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
소스 Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
저자 Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
관리자 Dwi Roosanda, A.Md
최종 업데이트 3월 14, 2024, 04:34 (UTC)
생성됨 3월 14, 2024, 04:33 (UTC)