Persentase Angkutan Umum Laik Jalan Kabupaten Belitung Timur

Setiap Kendaraan bermotor yang di operasikan dijalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimanatkan oleh Undang-undang Republik IndonesiaNomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan dan Umum. Pengujian terhadap persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi : 1. emisi gas buang kendaraan bermotor; 2. tingkat kebisingan 3. kemampuan rem parkir 4. kemampuan rem utama 5. kincup roda depan 6. kemampuan pancar dan arah sinar lampu 7. akurat alat penunjuk kecepatan 8. kedalam alur ban

데이터와 리소스

추가 정보

필드
소스 Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
저자 Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
관리자 Lucia franxisca, S.E
최종 업데이트 4월 29, 2024, 09:58 (UTC)
생성됨 4월 29, 2024, 08:05 (UTC)