Pajak Hiburan Kabupaten Belitung Timur

Pajak Hiburan adalah Pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
소스 Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
저자 Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
관리자 Lylyan Agusnugraha, S.T
최종 업데이트 3월 21, 2024, 08:15 (UTC)
생성됨 3월 21, 2024, 08:13 (UTC)